Minggu, 27 Mei 2012

HADITS TENTANG SUJUD

       “Apabila salah seorang dari kalian sujud maka janganlah ia turun sujud sebagaimana menderumnya unta, dan hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (HR. Abu Dawud no. 840 dengan sanad yang sahih)
Secara lahiriah, perintah dalam hadits Abu Hurairah z di atas memberikan faedah wajibnya meletakkan kedua tangan (telapak tangan) terlebih dahulu sebelum kedua lutut ketika hendak sujud, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh al-Imam Ibnu Hazm t dalam al-Muhalla (3/44).
Cara Unta Menderum
Unta menderum dengan meletakkan kedua kaki depannya terlebih dahulu yang kita anggap sebagai dua tangannya sebelum kedua kaki belakangnya. Apabila demikian, samakah dengan cara sujud yang Nabi perintahkan; hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya?
Jawabannya, tidak sama, karena kedua lutut unta ada pada kedua tangannya. Ibnu Hazm t mengatakan, “Dua lutut unta ada pada kedua lengan bawahnya.” (al-Muhalla, 3/45)
Demikian dalam Lisanul ‘Arab dan dinyatakan bahwa unta meletakkan terlebih dahulu kedua lututnya yang ada pada kedua tangannya.
Al-Imam ath-Thahawi t mengatakan dalam kitab beliau, Syarhu Musykilul Atsar dan yang semakna dengan itu di kitabnya, Syarhu Ma’anil Atsar, “Ada orang yang berkata bahwa ini adalah ucapan yang mustahil karena Nabi melarang seseorang saat sujud untuk menurunkan tubuhnya ke tanah/lantai sebagaimana unta menderum, padahal unta menurunkan kedua tangannya (kaki depan) terlebih dahulu (saat menderum). Setelah melarang menyerupai unta, Nabi  mengatakan, Akan tetapi, hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.
Artinya, dalam hadits ini ada sesuatu yang pada awalnya dilarang oleh Nabi , namun di akhirnya beliau memerintahkannya. Kami pun merenungkan apa yang diucapkan oleh Nabi . Ternyata kami dapatkan tidak ada yang mustahil. Kami dapati hadits tersebut lurus, tidak ada kemustahilan. Dua lutut unta ada pada kedua tangannya (kaki depan), demikian pula setiap hewan berkaki empat. Berbeda halnya dengan anak Adam yang lutut mereka ada pada kaki, bukan pada tangan.
Dalam hadits ini, Rasulullah n melarang orang yang shalat untuk turun sujud di atas kedua lututnya yang ada pada kedua kakinya, dan ia semestinya turun sujud dengan cara yang menyelisihi hal tersebut, yaitu turun sujud di atas kedua tangannya yang tidak ada lututnya (karena lutut manusia ada pada kakinya). Berbeda halnya dengan unta yang turun menderum dengan menjatuhkan kedua tangannya terlebih dahulu, yang di situlah letak kedua lututnya. Jadi, jelaslah dengan pujian kepada Allah dan berkat nikmat-Nya bahwa apa yang ada dalam hadits ini dari Rasulullah  adalah ucapan yang sahih, tidak ada kontradiksi dan kemustahilan.”
Hikmah Larangan Menyerupai Unta Menderum
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin t dalam Majmu’ Fatawa-nya  mengatakan, “Rasulullah melarang seseorang turun ke sujud seperti halnya unta menderum karena Allah  melebihkan Bani Adam di atas seluruh makhluk hidup, lebih-lebih dalam hal ibadah yang paling mulia, yaitu shalat. Dengan demikian, apabila seorang manusia menyerupai hewan, berarti ia menyelisihi maksud/tujuan shalat serta menyelisihi hakikat kemuliaan manusia dibandingkan dengan hewan dan makhluk hidup lainnya.
Oleh karena itu, Allah tidak menyebutkan penyerupaan manusia dengan hewan selain dalam bentuk celaan, seperti dalam firman-Nya,
“Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepada mereka Taurat kemudian mereka tidak memikulnya (mengamalkan isinya) adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal….” (al-Jumu’ah: 5)
“Maka perumpamaannya seperti anjing, jika engkau menghalaunya dijulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia menjulurkan lidahnya juga….” (al-A’raf: 176)
Demikian juga sabda Nabi :

“Siapa yang berbicara pada hari Jum’at di saat imam sedang berkhutbah maka ia semisal keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal.” (HR. Ahmad )
Sabda beliau :

“Orang yang meminta kembali hadiahnya (yang telah diberikan kepada orang lain) seperti anjing yang muntah kemudian menjilati kembali muntahnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Perselisihan yang Terjadi adalah Perselisihan Ijtihad
saya memilih pendapat ahlul hadits, kedua tangan didahulukan menyentuh lantai di saat sujud daripada kedua lutut. Hanya saja, karena masalah ini adalah masalah ijtihad, kita tidak dapat mengingkari atau membatilkan yang lainnya serta tidak bisa saling menganggap sesat atau bid’ah. Wallahu a’lam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata, “Shalat dengan mendahulukan dua lutut terlebih dahulu atau dua telapak tangan (ketika turun sujud), semuanya boleh menurut kesepakatan ulama. Jika orang yang shalat mau, ia bisa meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu sebelum kedua tangannya. Jika mau pula, ia bisa meletakkan kedua telapak tangannya, baru kedua lututnya. Shalatnya teranggap benar dalam dua keadaan yang disebutkan menurut kesepakatan ulama. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama/afdal. Ada yang mengatakan bahwa yang pertama lebih afdal (lutut terlebih dahulu sebelum tangan), sebagaimana mazhab Abu Hanifah, asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayatnya. Ada pula yang mengatakan bahwa yang kedua lebih afdal, sebagaimana mazhab Malik dan Ahmad dalam riwayat yang lain. Masing-masing pendapat mendasarkannya kepada riwayat hadits dalam kitab as-Sunan dari Nabi . Dalam kitab as-Sunan tersebut dinyatakan bahwa apabila Nabi  shalat, (saat sujud) beliau meletakkan kedua lutut, kemudian kedua tangan beliau. Saat bangkit dari sujud, beliau mengangkat kedua tangan beliau, lalu kedua lutut. Dalam Sunan Abi Dawud dan selainnya disebutkan bahwa Rasulullah n bersabda, ‘Apabila salah seorang dari kalian sujud, janganlah ia turun sujud sebagaimana menderumnya unta, dan hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.’ Telah diriwayatkan kebalikan riwayat ini (dengan mendahulukan kedua lutut baru telapak tangan), ada juga yang menyatakan riwayat ini mansukh (telah dihapus hukumnya), wallahu a’lam.”
perlu untuk mengingatkan bahwa masalah semacam ini adalah masalah khilafiyah, yang tidak semestinya menjadi sumber perpecahan dan permusuhan. Lebih-lebih bagi kalangan penuntut ilmu yang pemula. Masalah yang semisal ini termasuk dalam urusan yang mustahab dan makruh, bukan urusan yang wajib dan haram. Masing-masing memiliki dalil. Masing-masing memiliki ijtihad. Yang terpenting, setiap pihak memiliki sandaran syar’i. Oleh karena itu, sepantasnya penuntut ilmu bersikap saling mencintai dan saling memberikan uzur satu sama lain meskipun ijtihad mereka berbeda, selama semuanya menginginkan 
al-haq (kebenaran) dalam agama Allah l ini dan selama perkaranya bukan dalam masalah akidah.


Sumber: http://yudatfort814.blogspot.com/2011/06/cara-membuat-tombol-like-facebook-di.html#ixzz1war4ixJm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar